obat bebas,obat bebas terbatasa, obat narkotik

alkisah


...pada suatu hari di musim transisi antara musim kemarau dan penghujan sseorang ibu penik melihat anaknya demamtinggi dan batuk batuk. ini bukan kali pertama ia menghadapi ssituasi seperti ini hampir setiap tahun anaknya mengalami hal seperti ini dan selalu membawa anaknya kedokter, diagnosis dari dokter sang anak terkena ISPA (infeksi saluran pernafasan atas) dan hampir setiap kali pulang dari dokter sang anak selalu diberi obat yang sama (re :antibiotik) dan penurun panas dan seteleah meminum obat demam sang anak perlahan turun dan batuknya sembuh.


kali ini sang ibu melakukan hal yang berbeda, ia berpikiran bahwa membawa anaknya kedokter pasti akan diberi obat itu itu lagi dan harus membayar yang yaa lumayan. ia akhirnya memutuskan mencoba untuk membeli obat yang biasa diberikan kepada anaknya yaitu sebuah anti biotik dan penurun panas/demam.

sesampainya di apotek sang ibu langsung menuju ke apoteker untuk membeli obat tersebut "mbak obat ****** (antibiotik) sama obat ***** (penurun panas) ada atau tidak ya mbak." "ada buk, bisa saya lihat resep dari dokternya bu?"."resep dokter ?? tidak ada mbak, apa harus ada resep dokternya?".lalu sang apoteker pun menjelaskan bahwa obat yang akan dibeli ibuk tersebut yang berjenis antibiotik adalah obat golongan obat keras yang artinya untuk mendapatkan obat tersebut harus ada resep dari seorang dokter, sedangkan untuk obat penurun panas dapat dibeli langsung oleh sang ibu karena obat ini termasuk golongan bebas jadi dapat dibeli tanpa perlu resep dokter. sang ibupun baru mengetahui hal tersebut dan lalu memutuskan untuk pulang an membawa anaknya untuk berobat ke dokter.




PENGGOLONGAN OBAT
jika kita mencermati dengan seksama ketika membeli/mendapatkan obat dari dokter maka di setiap obat akan terapat logo logo seperti dibawah ini

golongan obat : (kiri - kanan) obat keras, obat bebas terbatas, obat bebas

lalu apa sebenarnya makna dari logo logo tersebut ? daripada bingung mari kita bahsa satu persatu dari makna logo tersebut ?

1. lingkaran hijau dengan garis tepi hitam


golongan obat bebas dengan logo pada obat/etiket lingkaran hijau dengan garis hitam di tepi.

Obat yang terdapat logo ini di kemasanya disebut juga dengan obat Bebas, artinya apa, seperti namanya Bebas berarti obat ini bebas dibeli oleh semua orang baik di apotek maupun di toko obat atau bahkan diwarung, untuk mendapatkanya kita tidak memerlukan resep dari seorang dokter.

contoh obat yang termasuk dalam obat ini adalah : paracetamol 

walaupun obat ini dijual bebas dan untuk membelinya tanpa harus ada resep dokter kita harus berhati hati menggunakanya sebab setiap obat pasti memiliki indikasinya sendiri sendiri dan jangan salah gunakan obat obatan.

2. lingkaran biru dengan garis tepi hitam

golongan obat bebas terbatas dengan logo pada obat/etiket lingkaran biru dengan garis hitam ditepi.

kalau ini adalah jenis obat bebas terbatas.
obat yang masuk kedalam golongan ini sebenarnya adalah obat keras, namun kita masih tetap bisa mendapatkanya/membelinya di apotek dan toko obat  tanpa ada resep dari dokter.yang membedakan dengan obat bebas adalah obat ini terdapat tanda peringatan agar obat ini tidak salah digunakan dan disalah gunakan (beda tipis tapi beda makna). 

tanda peringatan pada obat bebas terbatas :

tanda peringatan P. No. 1 s.d P. No. 6 pada obat obat bebas terbatas

contoh obat yang termasuk golongan ini adalah : CTM

3. huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam


golongan obat keras dengan logo pada obat/etikethuruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi hitam.
Selanjutnya adalah golongan obat keras.
Untuk mendapatkan obat dengan golongan ini kita harus mendapatkan resep dari seorang dokter dan membelinya diapotek. jadi obat ini tidak bisa dibeli semau kita tanpa ada resep dari dokter.

contoh obat dengan golongan ini adalah : antibiotik, obat psikotropika


4. Narkotik

Obat golongan ini jarang kita temukan di peredaran umum, obat jenis ini peredaranya di masyarakat sangat dibatasi serta dipantau dan di catat dengan ketat oleh pemerintah. sampai sampai jika ketahuan menggunakan atau mengedarkan obat jenis ini tanpa ada surat / resep yang sah bisa dijatuhi hukuman mati. ini dilakukan karena efek dari obat ini  yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan. efek dari obat tersebut sering disalah gunakan oleh orang orang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan sensasi tenang dll.

logo dari obat ini adalah sebagai berikut 

golongan obat narkotik
Contoh obat yang tergolong narkotika sesuai dalam UU Nomor 35 tahun 2009 :
BAB III pasal 6 :
golongan 1
golongan II
golongan III

contoh : morfin , petidin.

sekian info dari saya semoga bermanfaat 

sumber :


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "obat bebas,obat bebas terbatasa, obat narkotik"